Pengusaha Asal Bangladesh Adukan Dugaan Penggelapan Dokumen ke Polisi


Bandung – Seorang pengusaha asal Bangladesh bernama Mohammed Rafique (57) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen perjalanan berupa paspor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/548/X/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 29 Oktober 2025, dan dibuat langsung oleh pelapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat, Bandung, sekitar pukul 13.20 WIB.

Dalam laporan itu, Rafique menyebut terlapor seorang pengacara berinisial NBP, yang diduga menguasai paspor miliknya dengan alasan membantu urusan hukum keluarga.

Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada 18 September 2025 di wilayah Kampung Majalaya, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan laporan, dokumen dengan nomor A06170479 itu dipinjam oleh terlapor namun tak kunjung dikembalikan meski telah diminta berulang kali.

Pelapor mengaku sudah berupaya menempuh langkah persuasif, termasuk mengirimkan surat somasi melalui kuasa hukumnya, namun hingga kini paspor tersebut belum dikembalikan.

Selain nama pengacara, Rafique juga menyebut H. Adlan, yang diduga merupakan rekan bisnisnya di Cianjur dan turut mengetahui keberadaan paspor tersebut. Namun hingga laporan dibuat, dokumen perjalanan itu masih belum dikembalikan.

Akibat kehilangan paspor, Rafique mengalami hambatan dalam aktivitas bisnis dan administrasi izin tinggal di Indonesia. Ia tidak dapat memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta kesulitan untuk kembali ke Arab Saudi maupun Bangladesh, tempat ia biasa menjalankan usaha dagang.

“Saya hanya ingin paspor saya dikembalikan. Tanpa itu saya tidak bisa bekerja dan tidak bisa pulang ke negara saya,” ujar Rafique dengan nada kecewa saat membuat laporan di SPKT Polda Jabar, Bandung.

Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan tengah menindaklanjuti untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak terlapor untuk memperoleh tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.



Lebih baru Lebih lama